Akibat IMEI iPhone dan iPad Tidak Terdaftar di Kemenperin
|
|0
|
Sejak tahun 2020 yang lalu, secara resmi telah berlaku peraturan baru yang mewajibkan seluruh perangkat seluler yang dibawa dari luar negeri (termasuk iPhone dan iPad) dengan harga di atas US$500 atau sekitar Rp 7 juta, wajib membayar pajak terlebih dahulu agar dapat digunakan di Indonesia.
Nah, cukup banyak orang yang bertanya-tanya, apa saja sih akibat dari tidak terdaftarnya IMEI pada iPhone, iPad, maupun perangkat seluler lainnya di Kemenperin?
Ketika perangkat seluler telah membayar pajak sesuai dengan Bea Cukai yang berlaku, maka secara otomatis IMEI pada perangkat tersebut akan terdaftar di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) sehingga dapat digunakan dengan normal.
Sedangkan apabila perangkat seluler tidak atau belum membayar pajak, maka itu tandanya IMEI dari perangkat seluler tersebut tidak akan terdaftar di Kemenperin alias akan terblokir.
Namun sekali lagi ingat, hal-hal di atas hanya berlaku bagi seluruh perangkat seluler yang dibawa dari luar negeri dengan harga di atas US$500 atau sekitar Rp 7 juta (mungkin dapat berubah kedepannya), dan terhitung sejak diberlakukannya peraturan tersebut.
Nah, cukup banyak orang yang bertanya-tanya, apa saja sih akibat dari tidak terdaftarnya IMEI pada iPhone, iPad, maupun perangkat seluler lainnya di Kemenperin?
Dampak / Akibat dari IMEI pada iPhone dan iPad yang Tidak Terdaftar (terblokir) di Kemenperin
Sekilas informasi, IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah sebuah nomor unik yang dimiliki oleh setiap perangkat seluler. Fungsi utamanya yaitu sebagai wadah untuk mengidentifikasi perangkat hingga digunakan untuk keperluan blacklist.
Dampak dan akibat dari tidak terdaftarnya IMEI pada iPhone, iPad, maupun perangkat seluler lainnya di Kemenperin, adalah tidak bisa digunakannya kartu SIM atau layanan jaringan seluler dari operator manapun yang ada di Indonesia. Secara spesifik iPhone dan iPad tidak akan mendapatkan sinyal karena IMEI-nya diblokir.
Meski begitu, iPhone dan iPad yang IMEI-nya terbokir atau tidak terdaftar di Kemenperin, masih bisa digunakan secara normal, walaupun hanya dapat menggunakan jaringan dari WiFi untuk mendapatkan akses internet.
Khusus untuk iPad yang tidak memiliki fitur untuk menggunakan Kartu SIM (WiFi Only), sepertinya peraturan ini tidak akan berdampak apapun. Karena pada dasarnya iPad tersebut memang tidak bisa menggunakan jaringan seluler.
Bagaimana menurut kalian? jadi, bagi yang ingin membawa iPhone atau iPad (dengan fitur cellular) dari luar negeri, jangan lupa untuk mendaftarkan IMEI-nya terlebih dahulu melalui Bea Cukai ya.
No comments:
Post a Comment
Komentar akan dimoderasi untuk mencegah SPAM.