Apa Arti dan Maksud 'IMEI tidak Terdaftar di database Kemenperin' (iPhone)
|
|0
|
Pernahkah kalian memeriksakan IMEI iPhone di situs Kemenperin, kemudian muncul
pesan "IMEI tidak Terdaftar di database Kemenperin"?
Lalu, apa arti dan maksudnya? apakah IMEI di iPhone kalian telah terblokir atau sudah di-blacklist? berikut informasi selengkapnya.
Arti IMEI tidak Terdaftar di database Kemenperin
Lalu, apa arti dan maksudnya? apakah IMEI di iPhone kalian telah terblokir atau sudah di-blacklist? berikut informasi selengkapnya.
Arti IMEI tidak Terdaftar di database Kemenperin
"IMEI tidak Terdaftar di database Kemenperin" berarti IMEI di iPhone
tersebut tidak terdaftar di Kemenperin.
Namun begitu, kalian tidak perlu khawatir sebab ada kemungkinan IMEI di
iPhone kalian sebenarnya tidak diblokir kok.
Mengapa? terdapat 2 alasan utama yang umumnya menyebabkan IMEI iPhone tidak
terdaftar di situs Kemenperin.
1. Belum Bayar Pajak
Khusus saat ini iPhone yang masuk ke Indonesia namun belum membayarkan
kewajiban pajak, IMEI-nya akan diblokir sehingga tidak bisa menggunakan
jaringan seluler dari seluruh operator yang ada di Indonesia.
Untuk dapat menggunakan jaringan seluler lagi, pengguna harus mendaftarkan
IMEI-nya melalui situs Kemenperin atau aplikasi Mobile Beacukai.
2. Sudah ada di Indonesia Sebelum Peraturan Berlaku
Kalian tidak perlu khawatir apabila iPhone bisa terhubung ke jaringan
seluler. Kemungkinan iPhone kalian sudah berada di Indonesia sejak peraturan
tersebut berlaku.
Sebab peraturan blokir IMEI hanya berlaku bagi iPhone yang masuk ke
Indonesia setelah peraturan tersebut ditetapkan.
Jadi, meskipun tidak terdaftar, apabila iPhone kalian sudah ada dan
diaktifkan di Indonesia sebelum peraturan blokir IMEI berlaku, maka iPhone
kalian akan aman-aman saja dari pemblokiran IMEI.
Sebagai informasi, peraturan blokir IMEI berlaku sejak sekitar bulan Agustus
tahun 2020 yang lalu.
Penutup...
Pada intinya, meskipun IMEI di iPhone kalian tidak terdaftar di Kemenperin
tetapi masih bisa terhubung ke jaringan seluler, seharusnya akan aman-aman
saja untuk ke depannya.
Tetapi, apabila iPhone tersebut baru saja dibawa dari luar negeri atau tidak
bisa terhubung ke jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia,
kalian bisa mencoba mendaftarkan IMEI iPhone tersebut di situs Bea Cukai
atau aplikasi Mobile Beacukai (Play Store).
Sebab, ada kemungkinan besar IMEI di iPhone tersebut telah masuk dalam daftar blacklist atau diblokir.
No comments:
Post a Comment
Komentar akan dimoderasi untuk mencegah SPAM.