Apa Arti dan Maksud 'IMEI tidak Terdaftar di database Kemenperin' (iPhone)

Pernahkah kalian memeriksakan IMEI iPhone di situs Kemenperin, kemudian muncul pesan "IMEI tidak Terdaftar di database Kemenperin"?

Lalu, apa arti dan maksudnya? apakah IMEI di iPhone kalian telah terblokir atau sudah di-blacklist? berikut informasi selengkapnya.

Arti IMEI tidak Terdaftar di database Kemenperin


"IMEI tidak Terdaftar di database Kemenperin" berarti IMEI di iPhone tersebut tidak terdaftar di Kemenperin.

Namun begitu, kalian tidak perlu khawatir sebab ada kemungkinan IMEI di iPhone kalian sebenarnya tidak diblokir kok.

Mengapa? terdapat 2 alasan utama yang umumnya menyebabkan IMEI iPhone tidak terdaftar di situs Kemenperin.

1. Belum Bayar Pajak

Khusus saat ini iPhone yang masuk ke Indonesia namun belum membayarkan kewajiban pajak, IMEI-nya akan diblokir sehingga tidak bisa menggunakan jaringan seluler dari seluruh operator yang ada di Indonesia.

Untuk dapat menggunakan jaringan seluler lagi, pengguna harus mendaftarkan IMEI-nya melalui situs Kemenperin atau aplikasi Mobile Beacukai.

2. Sudah ada di Indonesia Sebelum Peraturan Berlaku

Kalian tidak perlu khawatir apabila iPhone bisa terhubung ke jaringan seluler. Kemungkinan iPhone kalian sudah berada di Indonesia sejak peraturan tersebut berlaku.

Sebab peraturan blokir IMEI hanya berlaku bagi iPhone yang masuk ke Indonesia setelah peraturan tersebut ditetapkan.

Jadi, meskipun tidak terdaftar, apabila iPhone kalian sudah ada dan diaktifkan di Indonesia sebelum peraturan blokir IMEI berlaku, maka iPhone kalian akan aman-aman saja dari pemblokiran IMEI.

Sebagai informasi, peraturan blokir IMEI berlaku sejak sekitar bulan Agustus tahun 2020 yang lalu.

Penutup...

Pada intinya, meskipun IMEI di iPhone kalian tidak terdaftar di Kemenperin tetapi masih bisa terhubung ke jaringan seluler, seharusnya akan aman-aman saja untuk ke depannya.

Tetapi, apabila iPhone tersebut baru saja dibawa dari luar negeri atau tidak bisa terhubung ke jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia, kalian bisa mencoba mendaftarkan IMEI iPhone tersebut di situs Bea Cukai atau aplikasi Mobile Beacukai (Play Store).

Sebab, ada kemungkinan besar IMEI di iPhone tersebut telah masuk dalam daftar blacklist atau diblokir.