Apa yang Akan Terjadi Jika IMEI iPhone Tidak Terdaftar di Kemenperin?
|
|0
|
IMEI iPhone kalian tidak ada atau terdaftar di database Kemenperin? jika ya,
maka ada beberapa hal yang mungkin akan terjadi pada iPhone kalian nantinya.
Seperti yang kita ketahui bahwa perangkat elektronik bernilai tinggi (di atas
500 USD) termasuk iPhone harus mendaftarkan IMEI-nya ke Kemenperin.
Hal ini untuk mencegah barang black market yang semakin menjamur sehingga
merugikan Negara.
Nah, tidak sedikit pengguna yang menemukan bahwa IMEI di iPhone mereka
ternyata tidak terdaftar di Kemenperin.
Lalu, bagaimana dan apa yang akan terjadi jika IMEI iPhone tidak terdaftar di
Kemenperin?
Apa yang Akan Terjadi Jika IMEI iPhone Tidak Terdaftar di
Kemenperin?
1. IMEI Diblokir
Apabila IMEI iPhone tidak terdaftar di Kemenperin hal ini dapat menjadi
pertanda bahwa IMEI pada iPhone tersebut telah terblokir atau masuk dalam
daftar blacklist.
Mengapa bisa terjadi? sebab iPhone tersebut belum mendaftarkan IMEI serta
membayarkan pajaknya saat masuk ke Indonesia.
Akibatnya, iPhone tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler dari seluruh
operator penyedia jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Jika itu yang terjadi, maka mau tidak mau kalian harus mendaftarkan IMEI
iPhone tersebut ke Kemenperin, salah satunya melalui Situs Beacukai.
Namun, bagaimana jika iPhone ternyata masih bisa menggunakan jaringan seluler?
2. Tidak Terjadi Apa-Apa
Apabila iPhone masih berfungsi dengan baik termasuk masih bisa menggunakan
jaringan seluler dari seluruh operator yang ada di Indonesia, maka tidak ada
yang perlu kalian khawatirkan.
Sebab ada kemungkinan bahwa iPhone kalian tidak terkena peraturan pendaftaran
IMEI.
Kenapa bisa? iPhone atau perangkat elektronik yang sudah ada dan diaktifkan di
Indonesia sebelum peraturan pendaftaran IMEI berlaku (sebelum bulan Agustus
tahun 2020), tidak akan terblokir meskipun IMEI-nya tidak terdaftar.
Jadi, yang terancam terblokir hanyalah iPhone yang masuk ke Indonesia setelah
peraturan berlaku.
Selain itu, di sisi lain ada kemungkinan juga iPhone yang kalian gunakan
merupakan iPhone Bundling dari salah satu operator yang ada di Indonesia.
Penutup...
Apabila iPhone tersebut baru saja kalian bawa dari luar negeri Admin sendiri
menyarankan kalian untuk segera mendaftarkan IMEI-nya.
Sedangkan apabila kalian membeli iPhone tersebut di Indonesia, kalian bisa
menayakan lebih lanjut ke tempat kalian membelinya.
Namun, dari pengalaman Admin, selama iPhone tersebut masih bisa terhubung ke
jaringan seluler dari seluruh operator yang ada di Indonesia, maka tidak ada
yang perlu kalian khawatirkan. Terutama jika kalian membeli iPhone-nya
langsung di Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Komentar akan dimoderasi untuk mencegah SPAM.