Apa yang Akan Terjadi Jika IMEI iPhone Tidak Terdaftar di Kemenperin?

IMEI iPhone kalian tidak ada atau terdaftar di database Kemenperin? jika ya, maka ada beberapa hal yang mungkin akan terjadi pada iPhone kalian nantinya.


Seperti yang kita ketahui bahwa perangkat elektronik bernilai tinggi (di atas 500 USD) termasuk iPhone harus mendaftarkan IMEI-nya ke Kemenperin.

Hal ini untuk mencegah barang black market yang semakin menjamur sehingga merugikan Negara.

Nah, tidak sedikit pengguna yang menemukan bahwa IMEI di iPhone mereka ternyata tidak terdaftar di Kemenperin.

Lalu, bagaimana dan apa yang akan terjadi jika IMEI iPhone tidak terdaftar di Kemenperin?

Apa yang Akan Terjadi Jika IMEI iPhone Tidak Terdaftar di Kemenperin?

1. IMEI Diblokir


Apabila IMEI iPhone tidak terdaftar di Kemenperin hal ini dapat menjadi pertanda bahwa IMEI pada iPhone tersebut telah terblokir atau masuk dalam daftar blacklist.

Mengapa bisa terjadi? sebab iPhone tersebut belum mendaftarkan IMEI serta membayarkan pajaknya saat masuk ke Indonesia.

Akibatnya, iPhone tidak akan bisa menggunakan jaringan seluler dari seluruh operator penyedia jaringan seluler yang ada di Indonesia.

Jika itu yang terjadi, maka mau tidak mau kalian harus mendaftarkan IMEI iPhone tersebut ke Kemenperin, salah satunya melalui Situs Beacukai.

Namun, bagaimana jika iPhone ternyata masih bisa menggunakan jaringan seluler?

2. Tidak Terjadi Apa-Apa


Apabila iPhone masih berfungsi dengan baik termasuk masih bisa menggunakan jaringan seluler dari seluruh operator yang ada di Indonesia, maka tidak ada yang perlu kalian khawatirkan.

Sebab ada kemungkinan bahwa iPhone kalian tidak terkena peraturan pendaftaran IMEI.

Kenapa bisa? iPhone atau perangkat elektronik yang sudah ada dan diaktifkan di Indonesia sebelum peraturan pendaftaran IMEI berlaku (sebelum bulan Agustus tahun 2020), tidak akan terblokir meskipun IMEI-nya tidak terdaftar.

Jadi, yang terancam terblokir hanyalah iPhone yang masuk ke Indonesia setelah peraturan berlaku.

Selain itu, di sisi lain ada kemungkinan juga iPhone yang kalian gunakan merupakan iPhone Bundling dari salah satu operator yang ada di Indonesia.


Penutup...

Apabila iPhone tersebut baru saja kalian bawa dari luar negeri Admin sendiri menyarankan kalian untuk segera mendaftarkan IMEI-nya.

Sedangkan apabila kalian membeli iPhone tersebut di Indonesia, kalian bisa menayakan lebih lanjut ke tempat kalian membelinya.

Namun, dari pengalaman Admin, selama iPhone tersebut masih bisa terhubung ke jaringan seluler dari seluruh operator yang ada di Indonesia, maka tidak ada yang perlu kalian khawatirkan. Terutama jika kalian membeli iPhone-nya langsung di Indonesia.