Apakah iPhone Ex Inter Akan Diblokir?
|
|0
|
Banyak pengguna iPhone yang bertanya-tanya, apakah iPhone Ex Inter atau Ex
Internasional akan diblokir?
Sebelumnya perlu kalian ketahui bahwa smartphone bernilai tinggi yang masuk ke
Indonesia, salah satunya iPhone, harus didaftarkan terlebih dahulu IMEI-nya di
Kemenperin agar tidak terblokir.
Terblokir dalam arti jaringan di iPhone tersebut tidak bisa menggunakan
layanan dari operator jaringan seluler yang ada di Indonesia.
Apakah iPhone Ex Inter Akan Diblokir?
Selama iPhone Ex Inter yang masuk ke Indonesia IMEI-nya sudah didaftarkan
dalam arti sudah dibayarkan pajaknya, maka tidak akan diblokir.
Tetapi, apabila iPhone Ex Inter yang masuk ke Indonesia tersebut belum
didaftarkan IMEI-nya, alias belum bayar pajak, maka IMEI iPhone akan
diblokir.
Namun, penting untuk kalian ketahui bahwa iPhone Ex Inter yang IMEI-nya
terancam diblokir hanyalah iPhone Ex Inter yang belum dibayarkan pajaknya
setelah peraturan blokir IMEI berlaku, yakni setelah sekitar bulan Agustus
Tahun 2020 yang lalu.
Sedangkan iPhone Ex Inter yang sudah masuk dan diaktifkan di Indonesia
sebelum peraturan pemblokiran IMEI tersebut berlaku, tidak akan diblokir
meskipun IMEI-nya belum didaftarkan atau terdaftar di Kemenperin.
Cara Cek Apakah IMEI iPhone Ex Inter Terblokir atau Tidak
Ingat! cara ini hanya berlaku bagi iPhone Ex Inter yang masuk ke Indonesia
setelah peraturan berlaku.
Jika iPhone sudah diaktifkan di Indonesia sebelum peraturan berlaku,
tepatnya sebelum sekitar Bulan Agustus Tahun 2020, maka IMEI kemungkinan
besar tidak akan ada dalam daftar karena memang tidak akan diblokir.
1. Pertama, buka aplikasi "Pengaturan" iPhone.
2. Kemudian masuk ke menu Umum > Mengenai.
3. Lalu, perhatikan dan catat nomor yang ada pada menu "IMEI".
4. Jika sudah, silakan masukkan nomor tersebut ke dalam website Kemenperin
berikut: https://imei.kemenperin.go.id/
5. Kemudian, enter atau tap icon "Cari" jika sudah.
Apabila muncul pesan "IMEI terdaftar di database Kemenperin." itu berarti
IMEI di iPhone telah terdaftar di Kemenperin dan bebas dari ancaman blokir.
Namun, apabila muncul pesan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin."
itu berarti IMEI tidak terdaftar.
Terdapat dua kemungkinan mengapa IMEI iPhone tidak terdaftar di Kemenperin:
- iPhone masuk ke Indonesia sebelum peraturan berlaku sehingga iPhone aman dari blokir meski IMEI-nya tidak terdaftar.
- iPhone belum didaftarkan IMEI-nya (belum bayar pajak) sehingga tidak bisa menggunakan jaringan seluler dari operator yang di Indonesia. Hal ini mengindikasikan juga bahwa iPhone masuk ke Indonesia setelah peraturan berlaku.
Apabila disebabkan oleh hal yang pertama, maka iPhone tetap akan berfungsi
dengan normal tanpa masalah.
Sedangkan, apabila disebabkan oleh hal yang kedua, maka iPhone tidak akan
bisa menggunakan jaringan seluler dari operator yang ada di Indonesia,
sebelum IMEI-nya didaftarkan atau dibayarkan pajaknya.
Cara Mengatasi iPhone Ex Inter yang Terblokir
Solusi mengatasi iPhone Ex Inter yang terblokir IMEI-nya sehingga tidak bisa
menggunakan kartu SIM dari operator yang ada di Indonesia adalah dengan
mendaftarkan IMEI-nya di Kemenperin.
Pendaftaran IMEI iPhone yang terblokir bisa dilakukan melalui halaman "Official Direktoral Jenderal Bea dan Cukai" atau melalui aplikasi "Mobile Beacukai" (Android).
Penutup...
Sekali lagi, selama iPhone masih bisa menggunakan jaringan seluler
yang ada di Indonesia, kemungkinan besar IMEI pada iPhone sudah
terdaftar atau sudah diaktifkan di Indonesia sebelum pemberlakuan blokir
IMEI berlaku.
Namun, apabila IMEI terblokir sehingga iPhone tidak bisa menggunakan
jaringan seluler, solusinya yakni dengan mendaftarkan IMEI iPhone
di Kemenperin.
No comments:
Post a Comment
Komentar akan dimoderasi untuk mencegah SPAM.